Disiplin Kerja dan Budaya K3
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 10-Mei-2012, 14:09:59 WIB
KabarIndonesia -
Akibat krisis moneter dan ekonomi tahun 1998 yang menimpa Bangsa
Indonesia mengakibatkan tumbangnya roda pemerintahan dan terjadinya
peralihan kekuasaan dari presiden Soeharto kepada presiden B.J.Habibie.
Kurang
lebih sudah 14 tahun peristiwa itu terjadi, banyak perusahaan yang
gulung tikar dan banyak pula pekerjanya yang menjadi penggangguran
terbuka. Data terakhir dari lapangan menunjukan pada tahun 2012 ini akan
bertambah sebanyak 2,02 juta orang, sehingga menjadi 119,39 juta orang.
Sedangkan kesempatan kerja diharapkan bakal bertambah sebanyak
2,70 juta orang, sehingga menjadi 112,9 juta orang. Sementara itu pada
tahun 2013, angkatan kerja bertambah sebanyak 2,04 juta orang, sehingga
menjadi 121,43 juta orang. Kesempatan kerja bertambah sebanyak 2,93 juta
orang, sehingga menjadi 115,30 juta orang.
Secara umum pada
tahun 2012, angkatan kerja masih didominasi oleh lulusan SD, namun kita
harapkan dapat berkurang sebanyak 1,37 juta orang, sehingga menjadi 55,7
juta orang (46,66%).
Angkatan kerja yang berpendidikan SMTA Kejuruan
diharapkan bertambah sebanyak 1,38 juta orang, sehingga menjadi 11,53
juta orang (9,66%). Tahun 2012 ini diperkirakan angkatan kerja yang
berpendidikan Diploma dan Universitas bertambah sebanyak 1,51 juta
orang, sehingga menjadi 11,17 juta orang (9,36%).
Tambahan jumlah
angkatan kerja harus dikendalikan baik dari sisi jumlah maupun kualitas
agar tidak berpotensi menjadi penganggur. Penciptaan kesempatan kerja
yang banyak dan berkualitas, terutama pekerja formal harus diupayakan,
serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang dapat menjamin
ketentraman pekerja beserta keluarganya.
Sektor-sektor yang
masing menyediakan kesempatan kerja dalam jumlah besar adalah sektor
pertanian, sektor pertambangan, industry pengolahan, listrik, gas dan
air, bangunan, perdagangan, hotel, restoran, sektor angkutan dan
komunikasi serta sektor keuangan dan jasa.
Sektor formal akan
bertambah sebanyak 1,34 juta orang, sehingga menjadi 42,83 juta orang
(38,12%), sedangkan kewirausahaan (entrepreneur) bertambah sebanyak 787
ribu orang.
Penganggur terbuka diharapkan berkurang sebanyak 760
ribu orang, sehingga menjadi 7,01 juta orang (5,87%) . Jumlah calon
kewirausahaan (entrepreneur) yang harus dilatih sebanyak 996 ribu orang
dan calon pekerja yang harus dilatih sebanyak 631 ribu orang sedangkan
jumlah calon pekerja yang harus ditempatkan di berbagai sektor lapangan
usaha sebanyak 2,7 juta orang.
Dalam bekerja harus selalu
diperhatikan norma-norma keselamatan K3 dimana kesadaran pengusaha dan
pekerja/buruh di seluruh Indonesia dalam menerapkan norma-norma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja diharapkan
makin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini.
Data angka
kecelakaan kerja tahun 2011 lalu mencapai, 99.491 kasus. Jumlah tersebut
kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 terjadi
sebanyak 83.714 kasus, tahun 2008 sebanyak 94.736 kasus, tahun 2009
sebanyak 96.314 kasus, dan tahun 2010 sebanyak 98.711 kasus.
Dari
99.491 kasus kecelakaan yang terjadi maka kecelakaan lalu lintas
mendominasi dengan 40 persen kasus.Hal ini terjadi karena masih
tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia antara lain disebabkan
masih lemahnya disiplin dan kesadaran masyarakat.
Dalam tahun
2011 jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident
sebanyak 512 perusahaan meningkat daripada tahun 2010 sebanyak 486
perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.
Pemerintah dituntut
untuk selalu memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan di
Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya
masing-masing.
Pada era globalisasi ini terutama dalam menghadapi
persaingan perdagangan internasional maka azas penerapan K3 merupakan
syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas
dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing
sebuah negara.
Kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk
mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan
meningkatkan pembangunan perekonomian nasional.
Nantinya semua
pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan
bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari
resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Dengan
adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan
berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kerja. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan
tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547
perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah
bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis
361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
Untuk
penerapan K3 perlunya latihan tentang pentingnya keselamatan dalam
bekerja agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak.
Seperti halnya penanganan mengenai kebakaran yang terjadi di lingkungan
perusahaan atau pabrik.
Sehingga masyarakat tahu bagaimana
mengantisipasi dan cara menggunakan peralatan k3 tersebut, sebagai
bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident (meminimalisir
kecelakaan kerja). Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan hak
asasi manusia mendasar yang harus terpenuhi.
dalam
pelaksanaannya masih terjadi penyimpangan yang dilakukan perusahaan saat
mengejar target produksi tanpa menghiraukan keselamatan pekerja.
Disamping para pekerja yang lalai terhadap keselamatan diri saat
bekerja.
Tuntutan pelaksanaan K3 bukan hanya pada tingkatan
pemerintahan atau peraturan pemerintah, melainkan wajib
diimplementasikan pada perusahaan. Sesungguhnya K3 itu tidak sulit
diimplementasikan dimana K3 tidak memakan biaya yang besar.
Dalam
jangka panjang K3 bertujuan agar karyawan tetap tenang dalam bekerja
sekaligus mampu meningkatkan produktivitas. Sehingga tercipta lingkungan
kerja yang aman, sehat, sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan menuju
peningkatan produktivitas. (*)
sumber: http://www.kabarindonesia.com//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar