Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya
pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat
pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Ini berarti
pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna,
tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K
(petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian
pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana
yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan
mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari
kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk
akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian (Lyas. 2011).
Sedangkan
menurut Permenakertrans Nomor :Per.15/MEN/VIII/2008 Bab 1 pasal (1) Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di
tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan
tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja,
yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar