Kamis, 24 Mei 2012

Teknik Identifikasi Bahaya





Langkah pertama manajemen risiko kesehatan di tempat kerja adalah identifikasi atau pengenalan bahaya kesehatan. Pada tahap ini dilakukan identifikasi faktor risiko kesehatan yang dapat tergolong fisik, kimia, biologi, ergonomik, dan psikologi yang terpajan pada pekerja. Untuk dapat menemukan faktor risiko ini diperlukan pengamatan terhadap proses dan simpul kegiatan produksi, bahan baku yang digunakan, bahan atau barang yang dihasilkan termasuk hasil samping proses produksi, serta limbah yang terbentuk proses produksi. Pada kasus terkait dengan bahan kimia, maka diperlukan: pemilikan material safety data sheets (MSDS) untuk setiap bahan kimia yang digunakan, pengelompokan bahan kimia menurut jenis bahan aktif yang terkandung, mengidentifikasi bahan pelarut yang digunakan, dan bahan inert yang menyertai, termasuk efek toksiknya.
Ketika ditemukan dua atau lebih faktor risiko secara simultan, sangat mungkin berinteraksi dan menjadi lebih berbahaya atau mungkin juga menjadi kurang berbahaya. Sebagai contoh, lingkungan kerja yang bising dan secara bersamaan terdapat pajanan toluen, maka ketulian akibat bising akan lebih mudah terjadi.
Penilaian Pajanan

Proses penilaian pajanan merupakan bentuk evaluasi kualitatif dan kuantitatif terhadap pola pajanan kelompok pekerja yang bekerja di tempat dan pekerjaan tertentu dengan jenis pajanan risiko kesehatan yang sama. Kelompok itu dikenal juga dengan similar exposure group (kelompok pekerja dengan pajanan yang sama). Penilaian pajanan harus memenuhi tingkat akurasi yang adekuat dengan tidak hanya mengukur konsentrasi atau intensitas pajanan, tetapi juga faktor lain.
Pengukuran dan pemantauan konsentrasi dan intensitas secara kuantitatif saja tidak cukup, karena pengaruhnya terhadap kesehatan dipengaruhi oleh faktor lain itu. Faktor tersebut perlu dipertimbangkan untuk menilai potensial faktor risiko (bahaya/hazards) yang dapat menjadi nyata dalam situasi tertentu.

Risiko adalah probabilitas suatu bahaya menjadi nyata, yang ditentukan oleh frekuensi dan durasi pajanan, aktivitas kerja, serta upaya yang telah dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian tingkat pajanan. Termasuk yang perlu diperhatikan juga adalah perilaku bekerja, higiene perorangan, serta kebiasaan selama bekerja yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Manajemen risiko adalah bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen proses. Manajemen risiko adalah bagian dari proses kegiatan didalam organisasi dan pelaksananya terdiri dari mutlidisiplin keilmuan dan latar belakang, manajemen risiko adalah proses yang berjalan terus menerus.

Elemen Utama
Elemen utama dari proses manajemen risiko, meliputi:
a.    Penetapan tujuan
      Menetapkan strategi, kebijakan organisasi dan ruang lingkup manajemen risiko yang akan dilakukan.
b.    Identifkasi risiko
      Mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko untuk analisis lebih lanjut.
c.    Analisis risiko
      Dilakukan dengan menentukan tingkatan probabilitas dan konsekuensi yang akan terjadi. Kemudian ditentukan tingkatan risiko yang ada dengan mengalikan kedua variabel tersebut (probabilitas X konsekuensi).
d.    Evaluasi risiko
      Membandingkan tingkat risiko yang ada dengan kriteria standar. Setelah itu tingkatan risiko yang ada untuk beberapa hazards dibuat tingkatan prioritas manajemennya. Jika tingkat risiko ditetapkan rendah, maka risiko tersebut masuk ke dalam kategori yang dapat diterima dan mungkin hanya memerlukan pemantauan saja tanpa harus melakukan pengendalian.
e.    Pengendalian risiko
      Melakukan penurunan derajat probabilitas dan konsekuensi yang ada dengan menggunakan berbagai alternatif metode, bisa dengan transfer risiko, dan lain-lain.

f.     Monitor dan Review
      Monitor dan review terhadap hasil sistem manajemen risiko yang dilakukan serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
g.    Komunikasi dan konsultasi
      Komunikasi dan konsultasi dengan pengambil keputusan internal dan eksternal untuk tindak lanjut dari hasil manajemen risiko yang dilakukan.

                 


Monitor dan review,Komunikasi dan konsultasi
 




















 


Karakterisasi Risiko
Tujuan langkah karakterisasi risiko adalah mengevaluasi besaran (magnitude) risiko kesehatan pada pekerja. Dalam hal ini adalah perpaduan keparahan gangguan kesehatan yang mungkin timbul termasuk daya toksisitas bila ada efek toksik, dengan kemungkinan gangguan kesehatan atau efek toksik dapat terjadi sebagai konsekuensi pajanan bahaya potensial. Karakterisasi risiko dimulai dengan mengintegrasikan informasi tentang bahaya yang teridentifikasi (efek gangguan/toksisitas spesifik) dengan perkiraan atau pengukuran intensitas/konsentrasi pajanan bahaya dan status kesehatan pekerja.

Surveilans Kesehatan
Surveilans kesehatan merupakan penilaian keadaan kesehatan pekerja yang dilakukan secara teratur dan berkala. Surveilans kesehatan terdiri atas surveilans medis (termasuk pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan penunjang, serta pemantauan biologis.2 Lebih tepat lagi bahwa bentuk/ isi dan kekerapan (frequency) pemeriksaan kesehatan ini ditetapkan oleh dokter yang berkompeten dalam program kesehatan kerja. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus memperhatikan hasil proses penilaian risiko. Bentuk dan jenis pemeriksaan kesehatan harus secara tegas terkait dengan bahaya kesehatan yang teridentifikasi dan sesuai karakter risikonya. Kekerapan pemeriksaan kesehatan ditentukan oleh besaran risiko kesehatan dan gangguan kesehatan terkait. Sebagai pedoman umum adalah mengacu pada peraturan dan perundangan di Indonesia yaitu sekali setiap tahun.


Surveilans Medis
Surveilans medis terdiri atas tiga hal penting yaitu pemeriksaan kesehatan pra-kerja (pre employment atau preplacement medical examination), sebelum subjek pemeriksaan bekerja atau ditempatkan, Pemeriksaan kesehatan berkala (periodic medical examination) yang terkait dengan pajanan bahaya kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan khusus (specific medical examination) yang terkait dengan kembali bekerja (returning to work) setelah terdapat gangguan kesehatan yang bermakna dan penyakit yang berat. Tujuan pemeriksaan kesehatan pra-kerja adalah:
1. menetapkan kemampuan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan penempatan pekerja
2. mengidentifikasi kondisi kesehatan yang mungkin diperburuk oleh pajanan bahaya kesehatan, kerentananan calon pekerja terhadap bahaya kesehatan tertentu yang memerlukan eksklusi pada individu dengan pajanan tertentu.
3. menetapkan data dasar (baseline data) evaluasi sebelum pekerja ditempatkan atau melaksanakan pekerjaannya. Data dasar ini berguna sebagai pertimbangan kelak adanya gangguan kesehatan dan adanya kaitan dengan pajanan bahaya kesehatan di tempat kerja.


Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

1. mendeteksi sedini mungkin setiap gangguan kesehatan yang mungkin terjadi dan disebabkan oleh pajanan bahaya kesehatan di tempat kerja, dan kondisi kerja.
2. mendeteksi perubahan status kesehatan (penyakit yang tidak berhubungan dengan pekerjaan) yang bermakna dapat menyebabkan gangguan kesehatan apabila melanjutkan pekerjaan, atau menyebabkan peningkatan kerentanan terhadap pajanan bahaya kesehatan di tempat kerja atau kondisi kerja. Riwayat kesehatan dan riwayat pekerjaan secara lengkap diperlukan untuk dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan yang sesuai terutama bila diketahui adanya pajanan yang berulang dan kemungkinan gangguan
kesehatan.

Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Pada dasarnya pemeriksaan kesehatan khusus sama dengan pemeriksaan kesehatan prakerja. Dalam hal ini hasil pemeriksaan kesehatan khusus ditempatkan sebagai data dasar menggantikan data dasar hasil pemeriksaan kesehatan prakerja. Jenis pemeriksaan yang dilakukan pada pemeriksaan kesehatan khusus tergantung pada riwayat penyakit dan status kesehatan saat terakhir atau saat pemulihan.

Pemantauan Biologis
Pemantauan biologis (biological monitoring) adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap bagian tubuh sebagai media biologis (darah, urin, liur, jaringan lemak, rambut, dll) yang ditujukan untuk mengetahui tingkat pajanan atau efeknya pada pekerja.Dengan melakukan pemantauan biologis memungkinkan kita untuk dapat mengetahui dosis yang masuk ke dalam tubuh dari gabungan berbagai cara masuk. Disamping itu dengan pemantauan biologis dimungkinkan pemeriksaan pajanan untuk jangka lama dan adanya akumulasi di dalam tubuh. Pada kasus pajanan bahan kimia, pemeriksaan dapat berupa bahan aktif atau metabolitnya. Pemantauan biologis juga ditujukan untuk mengetahui pengaruh suatu pajanan bahaya kesehatan terhadap tubuh dan kerentanan tubuh terhadap pajanan bahaya kesehatan tertentu. Pengendalian Pajanan Bahaya Kesehatan Pengendalian pajanan ditujukan untuk mencegah terjadinya pajanan bahaya kesehatan, atau menurunkan tingkat pajanan sampai pada tingkat yang dapat diterima (acceptable level). Pengendalian dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung keadaan pada saat tersebut. Hirarki yang disarankan dalam pengendalian secara umum adalah pengendalian secara teknis, pengendalian secara administratif, dan yang terakhir adalah penggunaan alat pelindung diri (personal protective equipment). Pada kasus pajanan kimia maka hirarki yang disarankan adalah: substitusi bahan yang berbahaya dengan yang tidak atau kurang berbahaya, pengendalian teknik seperti penyempurnaan ventilasi, perbaikan prosedur kerja dengan tujuan menurunkan pajanan, dan penggunaan alat pelindung diri.

Penataan data
Penataan data (record keeping) merupakan bagian yang tidak boleh dilupakan dalam manajemen risiko kesehatan. Seluruh data yang diperoleh dari kegiatan manajemen risiko kesehatan ini terutama data tingkat pajanan dan surveilans kesehatan harus tersimpan rapi dan dijaga untuk setiap saat dapat digunakan sampai paling tidak selama 30 tahun. Penataan data ini ditujukan agar:
1. dapat mengenal tren kesehatan dan masalah yang perlu penyelesaian
2. memungkinkan evaluasi epidemiologi
3. memenuhi persyaratan legal
4. tersedianya dokumentasi yang sesuai dengan pekerja dan perusahaan dalam kasus klaim kompensasi kecelakaan kerja termasuk penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
5. memungkinkan pemantauan kinerja kesehatan pekerja. Perlu dipahami bahwa data surveilans kesehatan pekerja bersifat rahasia sehingga harus mendapat penanganan untuk
menjaga kerahasiaan tersebut. Data anonim harus digunakan ketika menyampaikan laporan kepada manajemen dan pengusaha, termasuk pemantauan kinerja program kesehatan
dan keselamatan kerja. Data lain yang perlu ditata adalah yang terkait dengan pengendalian dan penilaian pajanan serta kegiatan surveilans kesehatan yang dilaksanakan dalam proses manajemen risiko kesehatan.

Rabu, 16 Mei 2012

APAR Adalah

Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan langsung diarahkan pada posisi dimana api berada. APAR disediakan pada tempat-tempat strategis yang disesuaikan dengan peraturan Dinas Pemadam Kebakaran :
* Untuk setiap 200 m2 ruang terbuka disediakan 1 unit APAR type A dengan jarak antara setiap unit maksimum 20 meter.
* Untuk ruang yang dilengkapi dengan pembagi / pembatas ruang, disediakan 1 unit APAR type A tanpa memperhatikan luas ruang.
* Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala kecil disediakan 1 unit APAR type A dan 1 unit APAR type B.
* Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala besar disediakan 1 unit APAR type A, 1 unit APAR type C dan 1 unit APAR type D.
PERALATAN UTAMA & FUNGSI APAR Type A : Multipurpuse Dry Chemical Powder 3,5 kg APAR Type B : Gas CO2 6,8 kg APAR Type C : Gas CO2 10 kg APAR Type D : Multipurpuse Dry Chemical Powder 25 kg (dilengkapi dengan trolley).



KELAS-KELAS API DAN MEDIA PEMADAMANNYA

KELAS “A”
(Api pepejal)
solid fire
- Api kayu
- Api kertas
- Api Sampah
- Api kain
Air & Debu kering

KELAS “B”
(Api Cecair)
Liquid Fire
- Api Minyak
- Api Cat
- Api Varnish
Buih, Debu kering dan Varpourising liquid

KELAS “C”
(Api Wap dan Gas)
gas &Stim Fire
- Butana
- Propane
- Oxy acetalane
- Gas (LPG)
Debu kering, Karbon Dioksida (Co2) & Varpourising liquid

KELAS “D”
(Api Logam)
Matel Fire
- Potaosium
- Sodium
- Kalsium
- Magnesium
Soda Ash, Pasir, Debu Kering & Matel serta Powder
Api Elektrik
Kebakaran ini tidak termasuk dalam kelaas-kelas api dan boleh dipadam dengan menggunakan alat pemadam api yang sesuai.
Debu Kering, Karbon Dioksida &Varpourising liquid

ALAT PEMADAM API JENIS AIR
Kandungan
Air Biasa – 9 Liter
Jarak Pancutan
20’ – 25’
Jangkamasa Pancutan
60 – 120 Saat

KEBAIKAN KEBURUKAN
- Mudah dikendalikan
- Boleh mengawal/memadam apai di peringkat awal
- Cecair yang digunakan tidak merbahaya
- Hanya sekali digunakan
- Tidak sesuai memadam kebakaran alat elektrik dan logam
- Tidak boleh diletakkan ditempat yang suhunya sejuk dan boleh membeku
- Tidak boleh mengawal dan memadam kebakaran yang besar

ALAT PEMADAM API JENIS DEBU KERING
(DRY POWDER)

Kandungan
- Sodium bikarbonat 97%
- Magnesium stearote 11/2%
- Magnesium karbonat 1%
- Trikalsium karbonat ½%
Jarak Pancutan
15’ – 20’
Jangkamasa Pancutan
2 Minit

KEBAIKAN KEBURUKAN
- Mudah dan senang dikendalikan
- Boleh mengawal / memadam api kelas A,B,C dan sungguh berkesan
- Pemadamannya lebih berkesan jika dibandingkan dengan alat pemadam api jenis Co2 dan BCF
- Pengeluaran (pancutan) boleh dikawal di Release Handle.
- Hanya boleh sekli sahaja.
- Debunya mendatangkan kerosakan pada bahan-bahan tertentu seperti enjin kereta, bahan makanan dll
- Tidak boleh memadam api logam
- Tidak boleh diletakkan ditempat yang suhunya sejuk dan boleh membeku
Perhatian

Penempatan alat-alat pemadaman api hendaklah diletakkan pada tempat yang boleh dilihat dan digantung supaya alat ini tidak rosak pada tabung dan juga isi kandungannya

Pemeriksaan

1. Hendaklah diperiksa setiap bulan

2. Pastikan preasure guage pada tabung menunjukan kandungan penuh (hijau – penuh & merah – kosong). Sekiranya berlaku kekurangan tekanan udara hendaklah dihantar ke agen servis
ALAT PEMADAM API JENIS GAS (Co2 & BCF)

Kandungan
- dalam tabung diisi dengan Co2 dalam bentuk cecair dalam tekanan.
- Mempunyai ukuran antara 2 hingga 5 ibs beratnya.
Jarak pancutan
8’ ke 12’ dan perkembangan nisbahnya ialah 1:450
Jangkamasa pancutan
8 hingga ke 30 saat

KEBAIKAN KEBURUKAN
- Mudah dikendalikan
- Boleh mengawal/memadam kebakaran diperingkat awal dan berkesan
- Gasnya bersih tidak membantu kebakaran
- Gasnya tidak mengalirkan elektrik
- Boleh menembusi tempat-tempat permukaan kecil
- Hanya sekali digunakan
- Keberatan silindernya tidak sepadan dengan kandungan gas, berat 5.3 kg tetapi Cuma 2.2 kg sahaja.
- Kandungan gas tidak dapat dilihat dan perlu ditimbang dari masa ke semasa untuk mengelakan kekurangan daripada 10%
- Tidak sesuai memadam kebakaran api jenis A,B &D
- Tidak boleh mengawal kebakaran yang sudah besar
ALAT PEMADAM API JENIS BUIH (Foam)

Sesuai untuk memadam api kelas ‘B’ dan peranannya menyelimut dan menurunkan suhu dibawah suhu nyalaan (menyejukkan).

Kandungan
- Terdapat 2 tabung
- Tabung dalam (Alauminium Sulphate)
- Tabung luar (Sodium Bikarbonate / Stabilizer)
Jarak Pancutan
Lebih kurang 20’
Jangkamasa Pancutan
30 hingga ke 90 saat.


KEBAIKAN KEBURUKAN
- Mudah dikendalikan
- Buih boleh menutup permukaan cecair dan menyekat bekalan oksigen daripada membantu kebakaran
- Tidak terganggu daripada tiupan angin
- Boleh mengawal dan memadam kebakaran diperingkat awal dengan berkesan.
- Hanya sekali digunakan
- Tidak boleh memadam kebakaran kelas A,C dan D
- Sekiranya percampuran bahan kimia tidak betul, buihnya tidak dapat memadam kebakaran dengan berkesan
- Tidak sesuai digunakan dengan alat memadam api jenis dry powder kerana powder akan memecahkan buih.

CARA MENGGUNAKAN ALAT PEMADAM API

Terdapat pelbagai jenis serta saiz alat pemadam api. Cara penggunaan atau pengendaliannya adalah seperti berikut:-

1. Pilih jenis alat pemadam api yang sesuai
2. Ikut arah angin semasa menggunakannya
3. Praktikkan penggunaan kaedah PASS

KAEDAH/ SISTEM P.A.S.S

P – Pull
Tarik / cabut pin keselamtan

A – Aim
Arahkan nozel ke arah punca api

S – Squeeze
Tekan pemegang “lever”dimana agen pemadaman akan dipancutkan keluar

S – Sweep
Layangkan nozel / hos kekiri dan ke kanan bagi menyegerakan proses pemadaman

-Banyak problematika saat menggunakan Alat Pemadam yang bermedia Dry Chemical Powder (DCP). Keluhan para konsumen pemakai Apar DCP timbul saat mereka menggunakan untuk memadamkan kebakaran. Jadi kita perlu pertimbangan teknis yang matang sebelum memutuskan menggunakan apar jenis DCP.
Masalah yang timbul dalam pemakaian DCP antara lain:
  1. Macet pada saat digunakan. Kondisi ini timbul karena secara material, powder berupa serbuk yang pada dasarnya akan menggumpal jika terkena hawa dingin atau dibiarkan saja tanpa di kocok-kocok. Apalagi untuk Apar DCP yang menggunakan tekanan langsung CO2 atau N2 secara otomatis terkena efek dingin. Akibatnya DCP akan menggumpal. Jika dipakai maka yang keluar hanya gas pendorongnya saja.
  2. Apar DCP harus dikocok. Maintenance apar DCP memng harus dikocok sebulan sekali minimal 15 kali kocokan agar tidak menggumpal. Kondisi ini membuat para pengusaha harus menyediakan tenaga maintenance tersendiri. Bisa dibayangkan jika dalam perusahaan ada 20 atau lebih apar DCP dengan variasi berat 6-20 Kg, maka berapa waktu dan tenaga yang terbuang sia-sia untuk maintenance.
  3. Adanya petugas maintenance yang nakal, aparnya tidak dikocok, namun dalam ceklist rutin ditulis sudah dikocok. Hasilnya apar menggumpal dan macet. Ironisnya kemacetan ini baru diketahui saat latihan atau pemakaian saat kebakaran.
  4. Tidak bisa melakukan kontrol secara visual. Pada pemakaian apar DCP model catridge, konsumen tidak bisa mengetahui apakah tekanan gas CO2 (untuk pendorongnya) masih ada atau sudah habis. Mereka baru bisa mengetahui pada saat digunakan. Baik saat latihan atau saat kebakaran. Hasilnya saat dipakai media DCP tidak keluar sama sekali. Kejadian lain dalam pemakaian apar DCP model catridge.
  5. Tekanan CO2 bocor. Sering kali pada saat penggunaan apar DCP catridge, gas pendorongnya (CO2) bocor. Hasilnya media tidak keluar sama sekali.
  6. Terjadinya penyalaan ulang. Jika terjadi kebakaran, bahan yang terbakar masih bisa menyala kembali. Karena DCP tidak memiliki formula anti penyalaan ulang.
  7. Terjadinya kerusakan sekunder (colateral damage). Dapat dipastikan Mesin produksi dan alat elektronik rusak akibat korosif yang ditimbulkan oleh DCP.
  8. Bahan baku atau material produksi rusak jika terkena DCP. Bahan baku yang sudah terkonaminasi serbuk DCP asti rusak dan harus dibuang.
  9. Kotor dan susah dibersihkan. Ruangan atau tempat yang terkena DCP sangat susat dibersihkan apalagi secara kimia, serbuk DCP yang terkena panas akan lengket seperti lem.
  10. 90 % kebakaran terjadi di dalam ruangan. Sering kita temui demo DCP dilakukan di ruang terbuka, padahal kebakaran 90 % terjadi di dalam ruangan. Bisa dibayangkan jika ruangan yang terbakar sudah dipenuhi racun asap, ditambah lagi dengan serbuk DCP, kondisi ini sangat membahayakan pemakai (sesak nafas, perih dimata dan merusak paru-paru). Ibarat orang buta disuruh memadamkan api. Bahkan ada satu insiden kebakaran yang menewaskan 1 pekerja. Tewasnya pekerja itu akibat terkena lepengan tabung catridge yang jebol (korosif).
Ternyata efek berantai yang ditimbulkan oleh apar DCP banyak merugikan pengusaha dan pekerja daripada kemampuan memadamkan apinya. Biaya yang dikeluarkan setelah pemakaian DCP sangat besar dibandingkan harga DCP yang murah meriah. Belum lagi jika terjadi korban jiwa akibat menghirup DCP, tentu biaya dan waktu yang dikeluarkan akan tambah menyita energi pengusaha.

Alat Pelindung Diri (APD)


Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua perusahaan berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan/ perlengkapan perlindungan diri atau personal protective Equipment (PPE) untuk semua karyawan yang bekerja sesuai dengan resiko pekerjaannya. Berikut ini adalah beberapa contoh Alat Pelindung Diri Standart yang biasanya dipakai oleh para pekerja :

1. Pakaian Kerja
pakaian-kerjaTujuan pemakaian pakaian kerja adalah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. Megingat karakter lokasi proyek konstruksi yang pada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayakya pakaian kerja yang digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Perusahaan yang mengerti betul masalah ini umumnya menyediakan sebanyak 3 pasang dalam setiap tahunnya.
2. Sepatu Kerja
sepatu-kerjaSepatu kerja (safety shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki. Setiap pekerja konstruksi perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup keras supaya kaki tidak terluka kalau tertimpa benda dari atas.

3. Kacamata Kerja
kaca-mata1Kacamata pengaman digunakan untuk melidungi mata dari debu kayu, batu, atau serpih besi yang beterbangan di tiup angin. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata. Oleh karenanya mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata adalah mengelas.
4. Sarung Tangan
sarung-tanganSarung tanga sangat diperlukan untuk beberapa jenis pekerjaan. Tujuan utama penggunaan sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dab tajam selama menjalankan kegiatannya. Salah satu kegiatan yang memerlukan sarung tangan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang sifatnya berulang seperti medorong gerobag cor secara terus-meerus dapat mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.
5. Helm
helmetHelm (helmet) sangat pentig digunakan sebagai pelindug kepala, dan sudah merupakan keharusan bagi setiap pekerja konstruksi untuk mengunakannya dengar benar sesuai peraturan. Helm ini diguakan untuk melindungi kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya saja ada barang, baik peralatan atau material konstruksi yang jatuh dari atas. Memang, sering kita lihat kedisiplinan para pekerja untuk menggunakannya masih rendah yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri.
6. Sabuk Pengaman
sabuk-kerjaSudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatannya pada ketinggian tertentu atau pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi utama talai penganman ini dalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower.

7. Penutup Telinga
penutup-telingaAlat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Terkadang efeknya buat jangka panjang, bila setiap hari mendengar suara bising tanpa penutup telinga ini.

8. Masker
maskerPelidung bagi pernapasan sangat diperlukan untuk pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi proyek itu sediri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong, mengampelas, mengerut kayu.

9. Tangga
tanggaTangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mecapai ketinggian tertentu dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.

10. P3K
p3kApabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksana konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama.
Demikianlah peralatan standar k3 di proyek yang memang harus ada dan disediakan oleh kontraktor, barangkali sifatnya wajib. Ingat tindakan preventif jauh lebih baik dan murah ketimbang  sudah kejadian.

Tata Pencahayaan di Tempat Kerja

Pencahayaan sangat mempengaruhi kemampuan manusia untuk melihat obyek-obyek secara jelas, cepat tanpa menimbulkan kesalahan. Kebutuhan akan pencahayaan yang baik, akan makin diperlukan apabila kita mengerjakan suatu pekerjaan yang memerlukan ketelitian karena penglihatan. Kenyamanan di dalam bangunan gedung dan tempat kerja dapat dilakukan seefektif mungkin.Tata cara Perencanaa Sistem Pencahayaan Alami pada bangunan gedung bertujuan melengkapi peraturan-peraturan kenyamanan dan konservasi energi yang telah ada dan merupakan persyaratan minimum bagi bangunan gedung. Pembahasan Tata Cara Perencanaan Sistem Pencahayaan Alami pada bangunan gedung meliputi : kriteria perancangan, cara perancangan pencahayaan alami siang hari, pengujian dan pemeliharaan.
Tingkat Pencahayaan Alami dalam Ruang

Tingkat pencahayaan alami di dalam ruangan ditentukan oleh tingkat pencahayaan langit
pada bidang datar di lapangan terbuka pada waktu yang sama.
Perbandingan tingkat pencahayaan alami di dalam ruangan dan pencahayaan alami pada
bidang datar di lapangan terbuka ditentukan oleh :
a) hubungan geometris antara titik ukur dan lubang cahaya.
b) ukuran dan posisi lubang cahaya.
c) distribusi terang langit.
d) bagian langit yang dapat dilihat dari titik ukur.

Faktor Pencahayaan Alami Siang Hari

Faktor pencahayaan alami siang hari adalah perbandingan tingkat pencahayaan pada
suatu titik dari suatu bidang tertentu di dalam suatu ruangan terhadap tingkat
pencahayaan bidang datar di lapangan terbuka yang merupakan ukuran kinerja lubang
cahaya ruangan tersebut :
a. Faktor pencahayaan alami siang hari terdiri dari 3 komponen meliputi :
1 ) Komponen langit (faktor langit) yakni komponen pencahayaan langsung dari
cahaya langit.
Tiga Komponen cahaya langit yang sampai pada suatu titik di bidang kerja.
2) Komponen refleksi luar (faktor refleksi luar) yakni komponen pencahayaan
yang berasal dari refleksi benda-benda yang berada di sekitar bangunan yang
bersangkutan.
3) Komponen refleksi dalam (faktor refleksi dalam) yakni komponen pencahayaan
yang berasal dad refleksi permukaan-permukaan dalam ruangan, dan cahaya
yang masuk ke dalam ruangan akibat refleksi benda-benda di luar ruangan.
Pencahayaan Alami clan Was Lubang Cahaya
a) Untuk memperoleh kualitas pencahayaan yang diinginkan maka di dalam perancangan
pedu diperhatikan hal-hal yang mempengaruhi kualitas pencahayaan tersebut.
Kualitas pencahayaan alami siang hari dalam ruangan ditentukan oleh
1). perbandingan luas lubang cahaya dan luas lantai.
2). bentuk dan letak lubang cahaya.
3). faktor refleksi cahaya dari permukaan di dalam ruangan.
b) Kedudukan Lubang Cahaya
Disamping ketiga faktor tersebut pada 5.2, perlu diperhatikan kedudukan lubang cahaya terhadap bagian lain dari bangunan dan keadaan lingkungan sekitamya yang dapat merupakan penghalang bagi masuknya cahaya kedalam ruangan.Maka dari itu tata pencahayaan di tempat kerja sangatlah penting untuk melakukan pekerjaan tersebut, pekerjaan di industri dapat menghemat listrik dengan cara membuat lubang cahaya dari gedung supaya sinar matahari dapat langsung masuk ke dalam. Kelebihan dari cahaya sinar matahari yaitu cahaya yang terang benderang secara alami dan tidak dapat di buat oleh manusia sekalipun. kelebihan lainnya dari pencahayaan dari sinar matahari yaitu fentilasi udara sangatlah besar sehingga para pekerja tidak akan kesulitan udara segar, dan tidak memerlukan AC. di mana sinar matahari pada siang hari selama kurang lebih 12 jam dapat memberikan kebutuhan terhadap makhluk hidup. Sehubungan dengan itu, aktivitas kita dalam bekerja bersumber dari cahaya matahari dan pencahayaan buatan, yaitu listrik.
Cahaya buatan adalah cahaya yang berasal dari hasil karya manusia berupa lampu yang dapat menyinari ruangan sebagai pengganti jika sinar matahari tidak ada. Cahaya buatan yang tidak baik tentunya akan mengganggu aktivitas keseharian kita, misalnya ditempat kita bekerja. Bahkan, dengan cahaya buatan yang baik dan disaring dari “kesilauan” akan bisa mempertinggi aktivitas kita dalam bekerja jika dibandingkan jika beraktivitas pada cahaya siang alamiah.
Perkembangan cahaya buatan dimulai dari cahaya obor dari kayu cemara, lampu minyak tanah, lilin, lampu gas sampai pada lampu listrik. Setelah listrik diketemukan, mungkin lampu-lampu jenis lain ada yang sudah tidak dipergunakan lagi.


Efek pencahayaan ini bisa terjadi melalui tiga cara, yaitu; direct (langsung), dimana cahaya yang diterima langsung dari sumbernya, misalnya lampu meja untuk membaca; indirect (tak langsung), dimana bila cahaya yang diterima merupakan hasil pantulan dinding dan loteng, seperti halnya di ruang tamu; semi direct (genural diffusing), apabila cahaya itu datang dan dipancarkan kesegala jurusan, seperti halnya di kantor-kantor.


Dalam menggunakan cahaya buatan, haruslah memenuhi beberapa syarat agar tidak menimbulkan gangguan pada kesehatan mata, yaitu;
Pertama, pencahayaan buatan tidak boleh menimbulkan pertambahan udara (di tempat kerja, misalnya) yang berlebihan. Jika hal ini terjadi, diusahakan supaya suhu tersebut turun, misalnya dengan mengusahakan pengaturan ventilasi, AC, dan fan;


Kedua, sumber haruslah bisa memberikan pencahayaan dengan intensitas yang tetap, menyebar, merata, tidak berkedip-kedip, tidak menyilaukan, dan tidak menimbulkan bayangan yang mengganggu.


Ketiga, pencahayaan haruslah cukup intensitasnya, sesuai dengan beban aktivitas (bekerja) yang dilakukan oleh seseorang yang sedang melakukan suatu pekerja
an.

Disiplin Kerja dan Budaya K3

Disiplin Kerja dan Budaya K3
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir | 10-Mei-2012, 14:09:59 WIB

KabarIndonesia - Akibat krisis moneter dan ekonomi tahun 1998 yang menimpa Bangsa Indonesia mengakibatkan tumbangnya roda pemerintahan dan terjadinya peralihan kekuasaan dari presiden Soeharto kepada presiden B.J.Habibie.

Kurang lebih sudah 14 tahun peristiwa itu terjadi, banyak perusahaan yang gulung tikar dan banyak pula pekerjanya yang menjadi penggangguran terbuka. Data terakhir dari lapangan menunjukan pada tahun 2012 ini akan bertambah sebanyak 2,02 juta orang, sehingga menjadi 119,39 juta orang.

Sedangkan kesempatan kerja diharapkan bakal bertambah sebanyak 2,70 juta orang, sehingga menjadi 112,9 juta orang. Sementara itu pada tahun 2013, angkatan kerja bertambah sebanyak 2,04 juta orang, sehingga menjadi 121,43 juta orang. Kesempatan kerja bertambah sebanyak 2,93 juta orang, sehingga menjadi 115,30 juta orang.

Secara umum pada tahun 2012, angkatan kerja masih didominasi oleh lulusan SD, namun kita harapkan dapat berkurang sebanyak 1,37 juta orang, sehingga menjadi 55,7 juta orang (46,66%).
Angkatan kerja yang berpendidikan SMTA Kejuruan diharapkan bertambah sebanyak 1,38 juta orang, sehingga menjadi 11,53 juta orang (9,66%). Tahun 2012 ini diperkirakan angkatan kerja yang berpendidikan Diploma dan Universitas bertambah sebanyak 1,51 juta orang, sehingga menjadi 11,17 juta orang (9,36%).

Tambahan jumlah angkatan kerja harus dikendalikan baik dari sisi jumlah maupun kualitas agar tidak berpotensi menjadi penganggur. Penciptaan kesempatan kerja yang banyak dan berkualitas, terutama pekerja formal harus diupayakan, serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang dapat menjamin ketentraman pekerja beserta keluarganya.

Sektor-sektor yang masing menyediakan kesempatan kerja dalam jumlah besar adalah sektor pertanian, sektor pertambangan, industry pengolahan, listrik, gas dan air, bangunan, perdagangan, hotel, restoran, sektor angkutan dan komunikasi serta sektor keuangan dan jasa.

Sektor formal akan bertambah sebanyak 1,34 juta orang, sehingga menjadi 42,83 juta orang (38,12%), sedangkan kewirausahaan (entrepreneur) bertambah sebanyak 787 ribu orang.

Penganggur terbuka diharapkan berkurang sebanyak 760 ribu orang, sehingga menjadi 7,01 juta orang (5,87%) . Jumlah calon kewirausahaan (entrepreneur) yang harus dilatih sebanyak 996 ribu orang dan calon pekerja yang harus dilatih sebanyak 631 ribu orang sedangkan jumlah calon pekerja yang harus ditempatkan di berbagai sektor lapangan usaha sebanyak 2,7 juta orang.

Dalam bekerja harus selalu diperhatikan norma-norma keselamatan K3 dimana kesadaran pengusaha dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia dalam menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja diharapkan makin meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini.

Data angka kecelakaan kerja tahun 2011 lalu mencapai, 99.491 kasus. Jumlah tersebut kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 terjadi sebanyak 83.714 kasus, tahun 2008 sebanyak 94.736 kasus, tahun 2009 sebanyak 96.314 kasus, dan tahun 2010 sebanyak 98.711 kasus.
Dari 99.491 kasus kecelakaan yang terjadi maka kecelakaan lalu lintas mendominasi dengan 40 persen kasus.Hal ini terjadi karena masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia antara lain disebabkan masih lemahnya disiplin dan kesadaran masyarakat.

Dalam tahun 2011 jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan zero accident sebanyak 512 perusahaan meningkat daripada tahun 2010 sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009.
Pemerintah dituntut untuk selalu memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia agar meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan K3 di tempatnya masing-masing.

Pada era globalisasi ini terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional maka azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.

Kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian nasional.

Nantinya semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.

Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Untuk penerapan K3 perlunya latihan tentang pentingnya keselamatan dalam bekerja agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak. Seperti halnya penanganan mengenai kebakaran yang terjadi di lingkungan perusahaan atau pabrik.

Sehingga masyarakat tahu bagaimana mengantisipasi dan cara menggunakan peralatan k3 tersebut, sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident (meminimalisir kecelakaan kerja). Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan hak asasi manusia mendasar yang harus terpenuhi.

dalam pelaksanaannya masih terjadi penyimpangan yang dilakukan perusahaan saat mengejar target produksi tanpa menghiraukan keselamatan pekerja. Disamping para pekerja yang lalai terhadap keselamatan diri saat bekerja.

Tuntutan pelaksanaan K3 bukan hanya pada tingkatan pemerintahan atau peraturan pemerintah, melainkan wajib diimplementasikan pada perusahaan. Sesungguhnya K3 itu tidak sulit diimplementasikan dimana K3 tidak memakan biaya yang besar.

Dalam jangka panjang K3 bertujuan agar karyawan tetap tenang dalam bekerja sekaligus mampu meningkatkan produktivitas. Sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas. (*)

sumber: http://www.kabarindonesia.com//

SIM-K3

Safety Management Software
Software Manajemen HSE
Kami dari LETMI ITB dan Ergoinstitute menawarkan aplikasi/software manajemen HSE.  Aplikasi ini dikembangkan didasarkan atas kesimpulan pada kebutuhan berbagai perusahaan hasil interaksi kami dengan industri terutama dalam lima tahun terakhir, dalam meningkatkan kinerja HSE.

Aplikasi ini ditujukan untuk:

   

   
Versi template dari aplikasi dapat diakses pada :
http://simk3l.sanggaruda.com/demo

Silahkan klik link dibawah ini untuk mendapatkan brosur safety management software :

icon brosur safety management software (4.14 MB)

Safety Management is not Enough!


Judul di atas memang cukup memprovokasi.  Itulah yang ditulis oleh Scott Geller sebagai sub-judul dalam jurnal Professional Safety edisi bulan Mei tahun 2000, dengan judul 10 Leadership Qualities for a Total Safety Culture.  Bagi yang belum kenal, Dr. Geller merupakan seorang pakar dan konsultan safety terkenal di USA.  Terkenal karena pendekatan psikologinya dalam safety, dan kebetulan kami satu almamater, Virginia Tech.
Dalam tulisannya Dr. Geller membedakan dua istilah “safety management” dan “safety leadership”.  Dia beragumentasi bahwa suatu safety leadership (bukan management) yang kuat dibutuhkan untuk membentuk budaya organisasi yang positif dalam mewujudkan suatu ‘total safety culture’. Lebih jauh beliau membahas peran seorang leader yang tidak dimiliki oleh manajer:


  • Leader berfokus pada proses, sedangkan manajer berkutat pada outcome (misal statistik kecelakaan kerja, yang sebenarnya mungkin jarang terjadi dan terkesan reaktif).  Adalah dua pertanyaan yang berbeda antara “Berapa total angka kecelakaan kerja?” dengan pertanyaan yang lebih berorientasikan proses seperti “Langkah apa yang diperlukan untuk menjaga agar pekerja tetap aman setiap hari?”
  • Leader melakukan edukasi, lebih dari sekedar penekanan pada prosedur dan kebijakan yang sifatnya given
  • Leader memotivasi munculnya kreativitas
  • Leader banyak mendengar, bukan speak first then listen
  • Leader memotivasi munculnya rasa memiliki dan partisipasi
  • Leader menawarkan beberapa pilihan, bukan satu.  Dengan ini muncullah kontrol individu.
  • Leader menitikberatkan pada ekspektasi, bukan mandat, dengan memberikan kebebasan pada metode dan prosedur untuk mencapainya
  • Leader terbuka terhadap masukan dan inovasi dari bawahannya.  Misalnya, seorang leader yakin bahwa potensi kecelakaan kerja bisa diantisipasi.  Tapi leader akan terbuka (tidak pura-pura tahu) bahwa dia tidak tahu secara detil karena pekerjalah yang lebih tahu
  • Leader melihat lebih dari sekedar angka.  Seorang manajer mungkin akan terjebak dengan istilah ”You can only manage what you can measure”.  Seorang leader berprinsip bahwa tidak semuanya bisa diukur, seperti: rasa percaya diri, kontrol personal, optimisme, rasa memiliki, yang semuanya membentuk suatu budaya kerja.
  • Leader tidak melihat segala sesuatu hitam-putih.
Berikut kesimpulan menarik dari Dr. Geller: ”Safety management is necessary at times to motivate people to do the right things for injury prevention.  But such activity is not sufficient to achieve a total safety culture.  Safety managers must know when to become safety leaders and build personal responsibility rather than hold people accountable.”
Budaya Safety (Safety Culture)
Istilah safety culture rasanya jarang dibahas oleh praktisi K3 di negeri kita.  Diskusi-diskusi dimilis dan forum K3 lebih didominasi oleh aspek teknis, misalnya standar K3, analisis resiko, dan pengendalian hazard.  Kecelakaan kerja yang terjadi pun sering langsung dihubungkan dengan human error atau kegagalan teknis.  Padahal hasil invesigasi tragedi kecelakaan besar di dunia seperti Three Mile Island, Chernobyl, Bhopal, mengindikasikan adanya isu yang berkaitan dengan organisasi secara keseluruhan.
Para ahli K3 sepakat bahwa struktur, iklim dan prosedur organisasi sangat mungkin mendorong terjadinya kecelakaan.  Hal inilah yang membentuk safety culture, yang terdiri dari sikap, kepercayaan, dan perilaku yang ada dalam organisasi.  Istilah safety culture ini diperkenalkan pertama kali oleh the International nuclear Safety Advisory Group (INSAG) sesudah terjadinya tragedi Chernobyl.  Safety culture merupakan bagian dari budaya perusahaan, dan secara sederhana dapat diungkapkan sebagai: ...the way we do things round here.  Definisi lengkap safety culture yang diusulkan oleh Health and Safety Commission adalah:
"The safety culture of an organisation is the product of the individual and group values, attitudes, competencies and patterns of behaviour that determine the commitment to, and the style and proficiency of, an organisation’s health and safety programmes. Organisations with a positive safety culture are characterised by communications founded on mutual trust, by shared perceptions of the importance of safety, and by confidence in the efficacy of preventative measures."
Hasil berbagai studi menunjukkan bahwa organisasi yang mempunyai budaya safety yang positif mempunyai karakteristik berikut:
  • Leadership dan komitmen dari pimpinan puncak
  • Keterlibatan manajemen dalam peran safety
  • Keterlibatan semua pekerja
  • “blame-free environment” sehingga setiap individu dapat melaporkan semua insiden yang terjadi
  • Komunikasi safety yang efektif
  • “Organizational learning” yang baik dan responsif untuk perubahan
Cooper (2000) mengusulkan model safety culture yang menggambarkan keterkaitan antara 3 komponen sebagai berikut:
image1
Perlu dicatat bahwa perbaikan budaya safety haruslah dilihat sebagai suatu proses jangka panjang dengan usaha-usaha yang sistematis.  Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
  • Evaluasi kondisi eksisting budaya safety (dapat diukur melalui safety climate assessment atau mengacu kepada model Cooper diatas)
  • Tentukan prioritas perubahan
  • Lakukan aksi perubahan
  • Evaluasi perkembangan perubahan yang terjadi
Yassierli  
ITB, April 2007